Text
SEGI-SEGI HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian atau Verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk menunaikan prestasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain